Detail Berita

Image

BUPATI BOMBANA SERAHKAN SK PPPK PARUH WAKTU

JVSNEWS – Bupati Bombana, Burhanuddin secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.106 orang, dalam Apel Akbar Aparatur Sipil Negara PPPK dan PPPK Paruh Waktu se-Kabupaten Bombana yang digelar di Stadion Bombana, Senin (26/1/2026).

Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bombana, didampingi Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, Ketua TP PKK Kabupaten Bombana, Fatmawati Kasim Marewa serta Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar. 

Apel akbar ini menjadi momentum penting sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan negara atas pengabdian para PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah bekerja dan melayani masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan Kepala Sekolah serta ribuan ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu se-Kabupaten Bombana.

Dalam amanatnya, Bupati Bombana menegaskan bahwa apel akbar dan penyerahan SK ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum penuh makna bagi para aparatur yang telah lama mengabdi.

“Apel Akbar Aparatur Sipil Negara PPPK dan PPPK Paruh Waktu serta penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bombana pada hari ini bukan sekadar apel biasa. Hari ini adalah hari pengakuan, hari penghormatan, dan hari harapan bagi kita semua,” ujar Bupati.

Bupati menyampaikan apresiasi mendalam kepada para aparatur yang selama bertahun-tahun telah mengabdi dengan penuh ketulusan, bekerja dalam senyap, hadir paling pagi dan pulang paling akhir, namun sering kali tanpa sorotan.

“Hari ini negara berkata kepada saudara-saudara bahwa kami melihat, menghargai, dan mengakui pengabdian saudara. SK yang saudara terima hari ini, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu, bukan sekadar selembar kertas. Di dalamnya ada doa orang tua, kesabaran keluarga, air mata yang jatuh dalam diam, serta harapan anak-anak kita akan masa depan yang lebih cerah,” lanjutnya.

Bupati menegaskan bahwa status sebagai ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam melayani masyarakat.

“Status baru ini menuntut kita bekerja lebih tulus, melayani lebih ikhlas, serta menjaga marwah Aparatur Sipil Negara dengan sepenuh hati. Jangan biarkan pengabdian kita berhenti di tanda tangan SK, dan jangan biarkan semangat kita padam setelah status kita jelas,” tegas Bupati.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak menilai aparatur dari status kepegawaian, melainkan dari kualitas pelayanan yang diberikan.

“Masyarakat Bombana tidak bertanya siapa PNS, siapa PPPK, dan siapa Paruh Waktu. Yang mereka rasakan hanyalah apakah kita melayani dengan hati atau hanya dengan seragam,” ujarnya.

Menutup amanatnya, Bupati Bombana menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

“Saya mengakui dan menghargai pengabdian saudara-saudara, namun perjalanan kita baru dimulai. Setelah menerima SK, harus ada tanggung jawab, laporan, dan pertanggungjawaban administrasi. Saya perintahkan kepada BPKPSDM untuk melakukan evaluasi setiap tiga bulan guna memastikan seluruh aparatur benar-benar menjalankan pengabdian kepada daerah dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.